logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊBerakhirnya Drama Kotak Kosong
Iklan

Berakhirnya Drama Kotak Kosong

Demokrasi bukanlah menghadapkan suara rakyat pada kotak kosong. Putusan MK mengembalikan marwah demokrasi.

Oleh
EDI ABDULLAH
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1lh3iNcM78legeqrXBCfNiLUaA4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F16%2F8823570f-3140-4d33-b1a3-244b1f0f1851_jpg.jpg

Drama kotak kosong dalam pilkada serentak yang akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024 bakal tidak terjadi lagi. Skenario kotak kosong dalam meraih kemenangan yang berusaha digagas oleh partai politik dengan melakukan koalisi besar-besaran dengan partai lainnya, melalui deal dan dagelan politik dan kekuasaan pun, kandas di tengah jalan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang majunya calon kepala daerah dari partai yang gagal lolos dalam parlemen. Putusan ini juga membuka peluang bagi partai yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk tetap dapat mengajukan kandidat calon kepala daerahnya, berkoalisi dengan partai lainnya sehingga memenuhi ambang batas yang telah diturunkan dan ditetapkan oleh MK.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan