logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenegakkan Negara Hukum
Iklan

Menegakkan Negara Hukum

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dipatuhi seluruh warga negara dan pemerintah.

Oleh
REDAKSI
Β· 1 menit baca
Warga melintas di dekat tulisan terkait Pilkada Jakarta di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)

Warga melintas di dekat tulisan terkait Pilkada Jakarta di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dinamika politik Indonesia bergerak amat cepat. Di tengah kondisi seperti ini, amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum mesti tetap dijaga.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dibacakan Selasa (20/8/2024) menjadi faktor yang akan turut menambah dinamis politik Tanah Air. Putusan itu pertama terkait penegasan MK bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Editor:
MARCELLUS HERNOWO
Bagikan