logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPenegakan Aturan Tembakau
Iklan

Penegakan Aturan Tembakau

Bagaimana memastikan pedagang tidak menjual rokok kepada pembeli di bawah usia 21 tahun?

Oleh
REDAKSI
Β· 1 menit baca
Ribuan buruh linting tembakau menyelesaikan rokok sigaret kretek tangan di sebuah pabrik rokok, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, 17 Januari 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ribuan buruh linting tembakau menyelesaikan rokok sigaret kretek tangan di sebuah pabrik rokok, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, 17 Januari 2024.

Apresiasi diberikan atas aturan tentang pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik. Namun, konsistensi penegakan aturan menjadi tantangan.

Seperti dikutip harian Kompas (Kompas.id), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jumat (26/7/2024). PP No 28/2024 yang memuat 1.171 pasal itu mengatur secara khusus zat adiktif, yaitu produk tembakau dan rokok elektrik, dalam 34 pasal.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan