Iklan
Perlindungan Data dan Risiko Ketidakpatuhan Korporasi
Kepatuhan terhadap UU PDP akan menyelamatkan dunia usaha dari risiko peretasan data yang secara finansial tidak murah.
Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mulai Oktober 2024 akan menjadi ranah pembuktian komitmen pemerintah untuk memenuhi kedaulatan data bangsa serta hak privasi warga negara.
Draf peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) kini memasuki proses pembahasan. Salah satu penentu keberhasilan implementasi UU itu, selain pemerintah dan warga negara selaku subyek data pribadi, adalah dukungan pemangku kepentingan utama, khususnya para pengendali dan prosesor data pribadi non-pemerintah.