Iklan
Kesepakatan Amendemen Aturan Kesehatan Internasional
Indonesia perlu menyusun langkah yang jelas untuk menjalankan amendemen IHR demi keamanan kesehatan anak bangsa kita.
Pandemi berikutnya masih mengintai dunia. Amendemen aturan kesehatan internasional menjadi bentuk pembelajaran dari pengalaman pahit dunia dihantam pandemi Covid-19 yang lalu.
Sudah lama dunia menyadari potensi penularan penyakit antarnegara. Pada tahun 1969, negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membentuk International Health Regulation (IHR). Ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu International Sanitary Regulation (ISR) yang telah ada sejak 1951, tiga tahun sesudah WHO didirikan pada tahun 1948.