Iklan
Kenestapaan Politik Kaum Muda
Melalui jalinan politik dinasti, misalnya, mereka dengan mudah memanfaatkan mesin birokrasi untuk mengeruk suara.
Belum sirna dari ingatan publik perihal prahara di Mahkamah Konstitusi jelang Pilpres 2024, kini publik kembali terenyak dengan putusan Mahkamah Agung yang tak kalah kontroversial. MA dengan tangkas mengesahkan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah dan 25 tahun untuk calon wakil kepala daerah saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Putusan kilat ini tentu saja membuat benak publik tertumbuk pada sosok Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang kerap disebut akan maju dalam pemilihan kepala daerah.