logo Kompas.id
OpiniBebek Lumpuh dan RUU...
Iklan

Bebek Lumpuh dan RUU Ugal-ugalan

Mengapa fenomena pembahasan yang ugal-ugalan di masa ”lame duck” bisa terjadi di Indonesia?

Oleh
CHORIS SATUN NIKMAH
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/99Z27WeYoXzI9iqzaCIkomSR-Yw=/1024x622/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F03%2F08%2F20200308-Opini-Digital-6_87970654_1583685950_jpg.jpg

Pasca-Pemilu 2024, Indonesia memasuki masa transisi pemerintahan lama ke pemerintahan baru. Begitu pula Dewan Perwakilan Rakyat, dari DPR periode 2019-2024 ke DPR periode 2024-2029.

Pada masa transisi ini, ada empat rancangan undang-undang (RUU) yang baru dimasukkan di akhir masa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan disusun secara cepat, yakni revisi UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), revisi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU No 34/2004 tentang TNI, dan revisi UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan