Iklan
Sistem Pemerintahan
Tantangan Sistem Presidensial Pasca-Oktober 2024
Strategi populis kemungkinan tidak akan mengubah basis-basis struktural perekonomian berjalan cepat menuju negara maju.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F17%2Fdf8b2a32-40a6-4709-9743-953dd205bee0_jpg.jpg)
Ilustrasi
Apakah penataan terhadap sistem presidensial di Indonesia diperlukan? Pertanyaan ini sejatinya penting diajukan karena dua alasan sederhana.
Pertama, secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 menyebut secara tegas bahwa Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 dinyatakan, kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Tantangan Sistem Presidensial Pasca Oktober 2024".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.