logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTantangan Sistem Presidensial ...
Iklan

Tantangan Sistem Presidensial Pasca-Oktober 2024

Strategi populis kemungkinan tidak akan mengubah basis-basis struktural perekonomian berjalan cepat menuju negara maju.

Oleh
MAKMUR KELIAT
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Apakah penataan terhadap sistem presidensial di Indonesia diperlukan? Pertanyaan ini sejatinya penting diajukan karena dua alasan sederhana.

Pertama, secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 menyebut secara tegas bahwa Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 dinyatakan, kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.

Editor:
NUR HIDAYATI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan