logo Kompas.id
OpiniTantangan Sistem Presidensial ...
Iklan

Sistem Pemerintahan

Tantangan Sistem Presidensial Pasca-Oktober 2024

Strategi populis kemungkinan tidak akan mengubah basis-basis struktural perekonomian berjalan cepat menuju negara maju.

Oleh
MAKMUR KELIAT
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Apakah penataan terhadap sistem presidensial di Indonesia diperlukan? Pertanyaan ini sejatinya penting diajukan karena dua alasan sederhana.

Pertama, secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 menyebut secara tegas bahwa Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 dinyatakan, kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.

Editor:
NUR HIDAYATI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Tantangan Sistem Presidensial Pasca Oktober 2024".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan