Hukum Internasional
Tata Kelola Hak Berdaulat di ZEE Indonesia
Rencana perluasan kewenangan hukum Polri hingga ke area ZEE sebaiknya dikaji ulang secara mendalam.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F14%2F525cf41f-9654-4f62-a110-db317dd9ada8_jpg.jpg)
Ilustrasi
Perkembangan dan proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian atau UU Polri telah banyak mendapatkan perhatian. Salah satu yang penting adalah rencana perluasan kewenangan Kepolisian Negara RI hingga ke wilayah yurisdiksi Indonesia.
Berdasarkan konvensi hukum laut internasional (UNCLOS 1982), wilayah yurisdiksi adalah wilayah laut di luar laut wilayah atau di luar 12 mil laut dari garis pangkal hingga 200 mil laut ke arah laut lepas.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Tata Kelola Hak Berdaulat di ZEE Indonesia".
Baca Epaper Kompas