logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊCegah Korban Investasi Ilegal
Iklan

Cegah Korban Investasi Ilegal

Kisah investasi ilegal dan penawaran investasi tanpa izin masih bermunculan. Korban berjatuhan.

Oleh
EDITORIAL
Β· 0 menit baca

Ketidaktahuan menjerat para korban investasi ilegal dan penawaran investasi tanpa izin.

Peserta pameran memperhatikan grafik pergerakan indeks dalam Capital Market Summit Expo (CMSE) 2023 dengan tema "Aku Investor Saham" di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Peserta pameran memperhatikan grafik pergerakan indeks dalam Capital Market Summit Expo (CMSE) 2023 dengan tema "Aku Investor Saham" di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Kasus penawaran investasi tidak berizin kembali terjadi. Kali ini, melibatkan pemengaruh (influencer) investasi di media sosial, Ahmad Rafif Raya, yang juga pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Ia gagal mengelola investasi Rp 71 miliar milik 34 warga Makassar, Sulawesi Selatan. PT Waktunya Beli Saham juga tak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.

Editor:
DEWI INDRIASTUTI
Bagikan