Iklan
Cegah Korban Investasi Ilegal
Kisah investasi ilegal dan penawaran investasi tanpa izin masih bermunculan. Korban berjatuhan.
Ketidaktahuan menjerat para korban investasi ilegal dan penawaran investasi tanpa izin.
Kasus penawaran investasi tidak berizin kembali terjadi. Kali ini, melibatkan pemengaruh (influencer) investasi di media sosial, Ahmad Rafif Raya, yang juga pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Ia gagal mengelola investasi Rp 71 miliar milik 34 warga Makassar, Sulawesi Selatan. PT Waktunya Beli Saham juga tak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.