Mengakhiri Penyiksaan di Tanah Air
Penyiksaan melawan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun, termasuk dalam situasi ditahan/dipenjara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F01%2F3d40f4b8-f4ed-4ff7-898c-30e5e3c00c95_jpg.jpg)
Ilustrasi
Pekan lalu kita memperingati Hari Antipenyiksaan Sedunia. Konvensi Antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention Against Torture/CAT) berlaku efektif mulai 26 Juni 1987. Momen ini layak menjadi pengingat bahwa sejumlah tantangan perlu segera kita selesaikan agar tidak ada lagi korban penyiksaan di Tanah Air.
Penyiksaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, menimbulkan penderitaan jasmani atau rohani untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dan dilakukan oleh pejabat publik. Umumnya, penyiksaan terjadi di tempat-tempat penahanan dan dapat berhilir pada rekayasa kasus.