logo Kompas.id
OpiniMengakhiri Penyiksaan di Tanah...
Iklan

Mengakhiri Penyiksaan di Tanah Air

Penyiksaan melawan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun, termasuk dalam situasi ditahan/dipenjara.

Oleh
ANTONIUS PS WIBOWO
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Pekan lalu kita memperingati Hari Antipenyiksaan Sedunia. Konvensi Antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention Against Torture/CAT) berlaku efektif mulai 26 Juni 1987. Momen ini layak menjadi pengingat bahwa sejumlah tantangan perlu segera kita selesaikan agar tidak ada lagi korban penyiksaan di Tanah Air.

Penyiksaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, menimbulkan penderitaan jasmani atau rohani untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dan dilakukan oleh pejabat publik. Umumnya, penyiksaan terjadi di tempat-tempat penahanan dan dapat berhilir pada rekayasa kasus.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan