logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บMengkritisi Revisi UU TNI
Iklan

Mengkritisi Revisi UU TNI

Dua usulan perubahan krusial pada RUU TNI adalah penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dan perpanjangan masa pensiun.

Oleh
GUFRON MABRURI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LHZXxoy2iLjZubPm2QD7be0H0Hg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F19%2F28713e01-9d57-4054-9b4b-ae0842ef1407_jpg.jpg

Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Di tengah stagnasi dan kemunduran agenda reformasi TNI, penetapan tersebut bukan hanya langkah tergesa-gesa, melainkan juga memunculkan pertanyaan mengenai komitmen DPR dalam mengawal capaian reformasi TNI. Sebab, poin usulan perubahan yang diajukan sangat problematik.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan