Iklan
Catatan Kritis untuk UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Pembuatan UU KIA ini kurang cermat melihat dampak yang ditimbulkan oleh sebuah kebijakan pada perempuan.
Sejak 4 Juni 2024, Indonesia memiliki Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). UU ini mengatur fase seribu hari pertama kehidupan, atau setara dua tahun. Semangatnya adalah untuk menjaga reproduksi perempuan dan tumbuh kembang anak.
Undang-undang ini juga diharapkan bisa menjaga hak hidup keduanya, terutama memastikan perempuan tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan tetap mendapatkan gaji saat menjalankan fungsi reproduksi. Selain itu, peran parenting juga bukan hanya pada perempuan.