UU KIA
Catatan Kritis untuk UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Pembuatan UU KIA ini kurang cermat melihat dampak yang ditimbulkan oleh sebuah kebijakan pada perempuan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F19%2Ff91ed479-f961-4d02-8c28-1b834ce66c5a_jpg.jpg)
Ilustrasi
Sejak 4 Juni 2024, Indonesia memiliki Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). UU ini mengatur fase seribu hari pertama kehidupan, atau setara dua tahun. Semangatnya adalah untuk menjaga reproduksi perempuan dan tumbuh kembang anak.
Undang-undang ini juga diharapkan bisa menjaga hak hidup keduanya, terutama memastikan perempuan tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan tetap mendapatkan gaji saat menjalankan fungsi reproduksi. Selain itu, peran parenting juga bukan hanya pada perempuan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Catatan Kritis untuk UU Kesejahteraan Ibu dan Anak".
Baca Epaper Kompas