Eksesif ”Judicial Review”
MA melakukan lompatan judisialisasi yang begitu eksesif untuk mengatur dan menentukan syarat pencalonan kepala daerah.
Disadari atau tidak, perkara penafsiran syarat minimum usia jabatan publik yang terjadi pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Mahkamah Agung (MA) memperlihatkan fenomena yang tidak lazim dalam fungsi uji materi atau judicial review. Betapa tidak, fungsi pengujian norma hukum (judicial review) di MK dan MA perlahan-lahan menunjukkan adanya ”shifting“.
Mahkamah yang diharapkan mampu menjadi garis pertahanan terakhir (last line of defense) bagi tatanan konstitusional demokratis, kemudian bergeser menjadi ”keranjang sampah” untuk menyelesaikan seluruh konflik kepentingan yang timbul akibat kebijakan negara. Peradilan dipercaya mampu menyelesaikan segala hal, termasuk membentuk hukum secara eksesif melalui palu hakim di mahkamah. Sebagaimana telah dilakukan secara sempurna pada perkara syarat usia minimum calon presiden/wakil presiden dan syarat usia minimum calon kepala daerah.