Iklan
”Quo Vadis” Sistem Pemidanaan Terpadu
Transisi sistem hukum Belanda ke hukum nasional sesuai asas konkordansi memang tidak terlalu mulus.
Dalam suatu sesi kuliah program doktor di Universitas Airlangga tahun 2005, pertama kali istilah Integrated Criminal Justice System atau Sistem Pemidanaan Terpadu diperkenalkan oleh dosen kepada kami, para peserta program.
Saya mulai menelusuri literatur yang membahas masalah ini dan akhirnya secara sederhana memaknai bahwa Sistem Pemidanaan Terpadu (ICJS) adalah konsep hukum di mana proses hukum pidana itu terpadu satu sama lain; mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, hingga eksekusi putusan.