Bukan Tambang Masalah
Nusantara memiliki banyak persoalan. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 berpotensi menambah masalah.
Peraturan Pemerintahp (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara itu memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memiliki dan mengelola usaha pertambangan batubara. Pasal 83A PP itu menegaskan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas pada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Masalah pertama adalah konsistensi PP No 25/2024 tersebut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 38 undang-undang itu menyebutkan, izin usaha pertambangan diberikan kepada badan usaha, koperasi, perseorangan, atau badan usaha milik daerah. Badan usaha yang dimaksudkan dalam UU Minerba lebih mengarah pada perseroan terbatas. Ormas keagamaan tak disebutkan dalam undang-undang itu.