logo Kompas.id
›
Opini›12 Tahun Undang-Undang...
Iklan

12 Tahun Undang-Undang Pengadaan Tanah

Keberadaan UU Pengadaan Tanah selayaknya ditinjau kembali karena masih menunjukkan watak hak memaksa negara atas rakyat.

Oleh
M NURUL FAJRI
· 0 menit baca
.
SUPRIYANTO

.

Pada awal 2024, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah) berusia 12 tahun. Sepanjang 12 tahun tersebut ribuan kegiatan penyelenggaraan pengadaan tanah atas nama pembangunan dilakukan dengan menggunakan instrumen UU Pengadaan Tanah. Tak terkecuali selama sembilan tahun terakhir mengawal program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam pembangunan infrastruktur, baik dalam lingkup program strategis nasional maupun nonprogram strategis nasional.

Selama 12 tahun diimplementasikan—ditambah adanya dukungan UU Cipta Kerja dari tahun 2020—kegiatan penyelenggaraan pengadaan tanah masih menghadapi persoalan yang sama, yakni benturan kepentingan antara negara yang mengusung asas eminent domain dan masyarakat sebagai pemilik atau yang menguasai tanah. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), misalnya, selama periode waktu 2020-2023 setidaknya terdapat 115 konflik agraria yang disebabkan oleh kebijakan proyek strategis nasional.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan