logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKaji Ulang KRIS Satu Ruang...
Iklan

Kaji Ulang KRIS Satu Ruang Perawatan

Pemerintah harus melibatkan masyarakat peserta JKN dalam pembuatan regulasi KRIS ke depan.

Oleh
TIMBOEL SIREGAR
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82/2018 pada 8 Mei 2024. Ada beberapa pasal yang diubah secara substansial, ada yang diubah sebatas redaksional, dan ada ketentuan baru, seperti kelas rawat inap standar (KRIS) yang menimbulkan polemik.

Pasal yang diubah secara substansial antara lain Pasal 42, yaitu perubahan perhitungan pembayaran denda pelayanan untuk rawat inap tingkat lanjut (RITL), yang hanya dikenakan sekali dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif, walaupun peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu mendapat perawatan RITL berulang kali.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan