Iklan
Mengebiri ”Anjing Penjaga”
Pasal pelarangan penayangan liputan investigasi di RUU Penyiaran berpotensi mengebiri pers sebagai ”anjing penjaga”.
Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Draf rancangan perubahan UU Penyiaran ini ada yang sudah baik, tetapi tidak sedikit aturan yang menyimpan potensi masalah apabila disahkan menjadi undang-undang.
Di antara sejumlah pasal yang bermasalah, salah satunya menyebut larangan penyiaran secara eksklusif jurnalisme investigasi, yaitu Pasal 50B Ayat 2 poin C. Pencantuman poin larangan ini perlu ditentang karena akan mengebiri tugas dan tanggung jawab pers sebagai pemantau kekuasaan dalam proses demokrasi.