logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTunda Pembahasan RUU Penyiaran
Iklan

Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Lebih baik menunda pembahasan RUU Penyiaran untuk sementara waktu demi kesempurnaan peraturan itu.

Oleh
REDAKSI
Β· 0 menit baca
Sejumlah kamera televisi yang menjadi andalan pada masa lampau dipajang di kantor TVRI Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (27/2/2024). Badan Legislasi DPR tengah menyusun draf revisi UU Penyiaran.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sejumlah kamera televisi yang menjadi andalan pada masa lampau dipajang di kantor TVRI Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (27/2/2024). Badan Legislasi DPR tengah menyusun draf revisi UU Penyiaran.

Sejumlah pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran 2024 memicu penolakan Dewan Pers dan konstituennya. Sebaiknya pembahasan ditunda.

Dewan Pers menolak beberapa aturan baru dalam draf RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai akan tumpang tindih dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran serta bakal mengekang kebebasan pers.

Editor:
MARCELLUS HERNOWO
Bagikan