Desakan Desentralisasi Infrastruktur Data Nasional
Desentralisasi infrastruktur data merupakan langkah strategis menuju pembangunan data yang presisi.
Polemik tentang data sampai hari ini masih menjadi perhatian dalam konteks bernegara kita, bahkan perdebatan antarinstitusi pemerintah terkait dengan data masih tidak terhindarkan. Ini membuat pemerintahan era Jokowi mengeluarkan kebijakan tentang βSatu Data Indonesiaβ (Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019). Kebijakan ini diharap bisa mengurai kekusutan regulasi dan arah pembangunan data secara terstruktur.
Namun, setelah hampir lima tahun sejak kebijakan satu data tersebut diluncurkan, persoalan tentang data masih perlu penyempurnaan dalam konteks metodologi yang matang. Kebijakan ini masih terkesan diartikan pada fokus integrasi data antar-institusi dan tidak memperhatikan sumber data secara mendasar, yaitu masyarakat pada level individu keluarga yang harus terlihat secara presisi.