Bandara Internasional
Polemik Bandara Internasional Vs Bandara Domestik
Seluruh bandara di Indonesia yang telah tersertifikasi sesungguhnya telah memenuhi standar keselamatan internasional.

Ilustrasi
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024, pada 2 April 2024, Kementerian Perhubungan menetapkan 17 bandara sebagai bandara yang melayani rute internasional. Ratusan bandara lainnya hanya melayani penerbangan domestik. Bagaimana nasib bandara- bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional ini?
Bagi sejumlah pemerintah daerah dan warga yang bandara di daerahnya dinyatakan tak lagi melayani penerbangan internasional reguler, keputusan itu dirasakan seperti pasien yang divonis menderita kanker. Tinggal menghitung sisa waktu, sulit untuk pulih sehat kembali. Dunia seakan gelap, langit runtuh. Apakah sedemikian dahsyatnya dampak keputusan itu?
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Polemik Bandara Internasional Vs Bandara Domestik".
Baca Epaper Kompas