logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPRT Berhak Mendapat Perlakuan ...
Iklan

PRT Berhak Mendapat Perlakuan Adil

Perlakuan adil bagi PRT adalah yang sesuai prinsip kemanusiaan dan keadilan, diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Oleh
EVA KUSUMA SUNDARI
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0RsL6C9QCGxnZFiYKfigDL1Xo-Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F29%2F254a6aa6-c1b5-4a38-8d20-9abb9731b0d3_jpg.jpg

”Pekerja rumah tangga adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka berjasa dalam mengurus keluarga dan masyarakat. Kita harus menghargai dan memperjuangkan hak-hak para pekerja rumah tangga.” (Soekarno, 1 Mei 1963)

Soekarno sangat menghormati pekerja rumah tangganya, yaitu Sarinah, dengan menjadikannya inspirasi dan simbol bagi perempuan Indonesia. Buku Sarinah dan pembangunan gedung Mal Sarinah adalah wujud cinta dan penghormatan Soekarno untuk para PRT sebagaimana halnya keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) saat ini.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan