logo Kompas.id
OpiniKemenangan Demokrasi
Iklan

Kemenangan Demokrasi

Ada baiknya memperhatikan catatan tiga hakim konstitusi dalam ”dissenting opinion” mereka.

Oleh
REDAKSI
· 1 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (keempat dari kiri) didampingi hakim konstitusi lainnya, (dari kiri ke kanan) Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, membuka sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (keempat dari kiri) didampingi hakim konstitusi lainnya, (dari kiri ke kanan) Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, membuka sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Respons atas putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 memberikan optimisme terhadap demokrasi kita. Tugas berikutnya adalah menjaga optimisme itu.

Dalam putusannya, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, putusan ini tidak bulat karena tiga dari delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Editor:
MARCELLUS HERNOWO
Bagikan