Iklan
Kemenangan Demokrasi
Ada baiknya memperhatikan catatan tiga hakim konstitusi dalam ”dissenting opinion” mereka.
Respons atas putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 memberikan optimisme terhadap demokrasi kita. Tugas berikutnya adalah menjaga optimisme itu.
Dalam putusannya, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, putusan ini tidak bulat karena tiga dari delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).