logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKemerdekaan Hakim Mahkamah...
Iklan

Kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi

Semoga hakim MK juga mampu mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Oleh
AHMAD SYAIKHU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ReU54_rsjNUVk3qefs5hdkXrkGo=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F06%2F5a8f9a31-da82-4c82-a97d-629e980abf4f_jpg.jpg

Akhir-akhir ini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi atau MK. Maklum saja, saat ini lembaga negara ini menjadi tumpuan pertama dan terakhir bagi rakyat Indonesia dalam menentukan sikapnya atas Pilpres 2024 yang penuh dinamika.

Selama proses persidangan, berbagai data, informasi, kesaksian, ataupun argumentasi, baik yang disampaikan oleh para pihak, para saksi, maupun para ahli, dapat diakses oleh semua orang. Bahkan, semua orang juga dapat mengetahui dengan jelas para praktisi dan para akademisi yang telah memberikan dukungannya kepada hakim MK sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan