logo Kompas.id
OpiniMenanti Putusan MK
Iklan

Menanti Putusan MK

Keutamaan yang dimiliki para hakim konstitusi adalah senjata pamungkas MK dalam menyelesaikan perkara.

Oleh
BUDI SARTONO SOETIARDJO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vJbO3esngf3t_pEs1YnSIjvqgGM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F05%2F78d80251-445f-4659-bbbc-1ec4e4f2116e_jpeg.jpg

Menjelang tanggal 22 April 2024, perasaan dag-dig-dug menyelimuti seluruh warga bangsa ini, khususnya tiga pihak yang tengah beperkara di meja sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Tanggal yang diharapkan menjadi akhir dari segala persengketaan Pilpres 2024.

Tanggal 22 April 2024 pun tak berselang lama dengan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, tenggang waktu 10 hari yang diharapkan masyarakat menjadi waktu yang sangat tepat bagi delapan sosok hakim MK untuk berkontemplasi agar mampu memutus perkara dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Adil secara substansial, bukan sekadar adil legal prosedural, sebagaimana ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto di rubrik Opini harian Kompas, edisi Jumat, 5 April 2024 (”Keadilan Substansial dan Keadilan Prosedural Formal”).

Editor:
YOHANES KRISNAWAN
Bagikan