”Amicus Curiae” Wujud Atensi Masyarakat Cermati Perkara Pilpres 2024
Banyaknya pengajuan ”amicus curiae” dinilai wujud atensi publik memonitor perkara sengketa pilpres yang disidangkan MK.
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pihak yang menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 masih terus bertambah. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan dokumen amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Benny Parapat, selaku perwakilan rohaniwan dan elemen masyarakat sipil mengatakan, amicus curiae mendukung penuh Mahkamah Konstitusi (MK) agar putusannya terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.