Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya
Sudah waktunya melakukan pembenahan dan percepatan untuk mewujudkan desa yang berdaulat dalam berkebudayaan.
Hiruk-pikuk revisi Undang-Undang (UU) Desa telah selesai dengan disetujuinya perubahan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari perdebatan yang muncul ada lima poin yang paling disorot, yaitu tentang penambahan penghasilan kepala desa, alokasi anggaran dana desa, insentif kepada rukun tetangga dan rukun warga, serta masa jabatan kepala desa.
Namun, perdebatan di publik yang paling menarik adalah tentang masa jabatan kepala desa. Melalui negosiasi dan kompromi akhirnya disetujui masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali sekali. Pertanyaannya, apakah dengan perubahan jangka waktu ini, desa akan semakin maju, berdaulat, dan mandiri?