logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊSaatnya Membersihkan Sikap Aji...
Iklan

Saatnya Membersihkan Sikap Aji Mumpung dalam Jastip

Bila memang mau ditata, kita sepakat bahwa perlindungan ekonomi dalam negeri perlu menjadi cara pandang bersama.

Oleh
REDAKSI
Β· 0 menit baca
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 M Purwantoro (tengah) menunjukkan barang bukti usaha jasa titipan berupa HP iPhone 11 yang disita dari penumpang pesawat internasional di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 M Purwantoro (tengah) menunjukkan barang bukti usaha jasa titipan berupa HP iPhone 11 yang disita dari penumpang pesawat internasional di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).

Polemik pelarangan jasa titipan sulit berujung tanpa pembenahan fundamental. Jasa ini sudah lama dan mengakar. Sikap aji mumpung jadi masalah inti.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Berdasarkan ketentuan itu, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Editor:
ANDREAS MARYOTO
Bagikan