Iklan
Saatnya Membersihkan Sikap Aji Mumpung dalam Jastip
Bila memang mau ditata, kita sepakat bahwa perlindungan ekonomi dalam negeri perlu menjadi cara pandang bersama.
Polemik pelarangan jasa titipan sulit berujung tanpa pembenahan fundamental. Jasa ini sudah lama dan mengakar. Sikap aji mumpung jadi masalah inti.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Berdasarkan ketentuan itu, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.