logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenyoal Keengganan DPR...
Iklan

Menyoal Keengganan DPR Berkantor di IKN

Sikap DPR yang enggan pindah ke IKN menunjukkan ketidakkonsistenan DPR yang mengesahkan UU IKN pada 2023.

Oleh
WAHYU RZIKI FARIZMA
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/40UsXD5x8tbSXE_AFiyltMthJy0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F24%2F99d61e44-4ee5-4c07-9a84-99fb24e0ee22_jpg.jpg

Pada Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, terlihat DPR mulai setengah hati untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tecermin dari usulan salah satu anggota Badan Legislasi DPR agar Jakarta dijadikan sebagai ibu kota legislatif dan selanjutnya ibu kota negara ke depan dapat dibagi menjadi tiga kluster, yaitu ibu kota legislatif, ibu kota eksekutif, dan ibu kota yudikatif.

Tentu usulan tersebut mengherankan mengingat pemindahan ibu kota negara keluar Jakarta diatur melalui UU IKN yang disahkan oleh DPR pada 2023. Dalam pembentukan UU IKN juga terkesan terburu-buru. Namun, kini dalam rapat Panja RUU DKJ, anggota Badan Legislasi DPR mengusulkan untuk legislatif tetap berkantor di Jakarta berdasarkan kekhususannya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan