logo Kompas.id
›
Opini›Mahkamah Konstitusi, Pemutus...
Iklan

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi, Pemutus Perselisihan Hasil Pemilu

Kegiatan penyelenggaraan pemilu sesungguhnya tidak dan bukan sekadar hasil penghitungan suara dan pemenang terpilih.

Oleh
BAMBANG KESOWO
· 0 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Di hari-hari mendatang, dalam waktu dekat ini, banyak perhatian dan pandangan akan segera beralih ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena hanya di situlah penyelesaian perselisihan terkait pemilihan umum akan berujung.

Di lembaga itulah penyelesaian atas semua penilaian dan ketidakpuasan terkait dengan penyelenggaraan pemilu bermuara: diadukan dan mesti berakhir di situ. Mengapa di MK? Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Mahkamah Konstitusi, Pemutus Perselisihan Hasil Pemilu".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...