Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, Pemutus Perselisihan Hasil Pemilu
Kegiatan penyelenggaraan pemilu sesungguhnya tidak dan bukan sekadar hasil penghitungan suara dan pemenang terpilih.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F13%2F87c02025-82d9-4c67-8e36-6f01197fe182_jpg.jpg)
Ilustrasi
Di hari-hari mendatang, dalam waktu dekat ini, banyak perhatian dan pandangan akan segera beralih ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena hanya di situlah penyelesaian perselisihan terkait pemilihan umum akan berujung.
Di lembaga itulah penyelesaian atas semua penilaian dan ketidakpuasan terkait dengan penyelenggaraan pemilu bermuara: diadukan dan mesti berakhir di situ. Mengapa di MK? Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Mahkamah Konstitusi, Pemutus Perselisihan Hasil Pemilu".
Baca Epaper Kompas