Menggagas Penguatan Parpol Pascaputusan MK
Penerapan ambang batas perlu dikontekstualisasi sebagai peluang penyederhanaan sistem kepartaian yang efektif.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanahkan agar pembuat undang-undang, yakni DPR, mengubah norma ambang batas 4 persen bagi partai politik sebagai syarat perolehan kursi DPR (Kompas, 1/3/2024) menimbulkan pertanyaan terkait masa depan desain penyederhanaan parpol.
Argumen bahwa konsekuensi penerapan ambang batas menyebabkan puluhan juta suara pemilih tak terkonversi atau tak terakomodasi dalam sistem perwakilan menjadi titik tolak peninjauan penerapan ambang batas tersebut (Kompas, 2/3/2024). Konsekuensi penerapaan ambang batas menghasilkan kuantitas suara pemilih terbuang (abandoned votes) karena tidak terakomodasi akibat norma ambang batas.