logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenggagas Penguatan Parpol...
Iklan

Menggagas Penguatan Parpol Pascaputusan MK

Penerapan ambang batas perlu dikontekstualisasi sebagai peluang penyederhanaan sistem kepartaian yang efektif.

Oleh
KRIS NUGROHO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanahkan agar pembuat undang-undang, yakni DPR, mengubah norma ambang batas 4 persen bagi partai politik sebagai syarat perolehan kursi DPR (Kompas, 1/3/2024) menimbulkan pertanyaan terkait masa depan desain penyederhanaan parpol.

Argumen bahwa konsekuensi penerapan ambang batas menyebabkan puluhan juta suara pemilih tak terkonversi atau tak terakomodasi dalam sistem perwakilan menjadi titik tolak peninjauan penerapan ambang batas tersebut (Kompas, 2/3/2024). Konsekuensi penerapaan ambang batas menghasilkan kuantitas suara pemilih terbuang (abandoned votes) karena tidak terakomodasi akibat norma ambang batas.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan