Birokrasi
Stabilitas Otonomi Jakarta
Sudah seharusnya draf RUU DKJ diubah secara nomenklatur menjadi Draf RUU Megalopolitan Jakarta.

Ilustrasi
Berpindahnya ibu kota negara membawa bangsa Indonesia bekerja keras menuntaskan pengaturan Jakarta kelak setelah ia tak lagi jadi ibu kota. Ini dibuktikan dengan masuknya draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ dalam pembahasan di DPR.
Draf ini mencengangkan publik akibat adanya ide pengisian jabatan gubernur yang kelak memimpin Jakarta lewat cara pengangkatan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan RI. Ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Stabilitas Otonomi Jakarta".
Baca Epaper Kompas