logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊUtopia Swasembada Garam
Iklan

Utopia Swasembada Garam

Untuk terwujudnya swasembada garam, peraturan setingkat perpres dinilai belum memadai.

Oleh
IRFA AMPRI
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menetapkan batas waktu paling lambat 2024 bagi penutupan keran impor garam untuk pemenuhan kebutuhan nasional di luar industri chlor alkali plant dan menggantikannya dengan produksi garam lokal dari petambak dan industri garam domestik. Namun, ada risiko besar perpres tak efektif.

Ketidakefektifan perpres itu disebabkan oleh masih rendahnya pasokan garam produksi lokal sehingga diperlukan solusi yang berkelanjutan bagi terciptanya lingkungan yang mendukung terwujudnya swasembada garam.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan