logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHak Penerbit Baru Langkah Awal...
Iklan

Hak Penerbit Baru Langkah Awal Penyelamatan Media

Media tengah berjuang untuk menyelamatkan bisnisnya. Berbagai inovasi terus dilakukan, tetapi terasa sangat berat.

Oleh
REDAKSI
Β· 0 menit baca
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Hari Pers Nasional tahun ini bertemakan "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Merawat Keutuhan Bangsa". Dalam acara ini Presiden mengesahkan Peraturan Presiden Hak Cipta Penerbit.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Hari Pers Nasional tahun ini bertemakan "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Merawat Keutuhan Bangsa". Dalam acara ini Presiden mengesahkan Peraturan Presiden Hak Cipta Penerbit.

Keputusan pemerintah untuk membuat aturan soal hak penerbit (publisher rights) hanyalah sebuah awal. Langkah lain masih diperlukan industri media.

Berbagai organisasi dan asosiasi penerbitan pers menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Meski demikian, mereka masih mempelajari lebih lanjut payung hukum ini untuk mengetahui dampak dari implementasinya di lapangan. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Hak Cipta Penerbit ini diumumkan Presiden Joko Widodo saat puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024). Keberadaan perpres yang berisi regulasi yang mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital tersebut diharapkan dapat mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air serta memastikan keberlanjutan industri media nasional (Kompas.id, 21/2/2024).

Editor:
ANDREAS MARYOTO
Bagikan