logo Kompas.id
›
Opini›Perguruan Tinggi Pindar
Iklan

Perguruan Tinggi Pindar

Skema pembayaran uang kuliah tunggal via pindar dengan bunga tentu tidaklah etis dan tak memberikan jalan keluar.

Oleh
CECEP DARMAWAN
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-G543rJwfgfRGeMqCbig5Ll3TyU=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F01%2F4775a585-cf88-40f1-b4ea-cc8d554bdb42_jpg.jpg

Persoalan uang kuliah tunggal atau UKT serta hak pendidikan mahasiswa akan jadi isu yang terus berulang dan akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan perguruan tinggi. Benar saja, di awal tahun 2024, polemik soal UKT ini kembali mencuat.

Alih-alih membenahi akar persoalan, tawaran kebijakan kampus yang diberikan justru menuai kontroversi. Kampus justru menawarkan skema pinjaman daring atau pindar—juga dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol—dari pihak ketiga dengan bunga yang cukup tinggi guna menyelesaikan persoalan pembayaran UKT mahasiswa.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan