logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenginisiasi UU dan Komisi...
Iklan

Menginisiasi UU dan Komisi Perlindungan Guru

Undang-undang yang ada belum spesifik dan komprehensif mengatur perlindungan guru. Perlu UU Perlindungan Profesi Guru.

Oleh
SUMARDIANSYAH PERDANA KUSUMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mgPO5iN7rdexmvVJx_CUAtcBbS0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F30%2F61e48903-9feb-4459-8c40-4bad22397439_jpg.jpg

Dewasa ini ditemukan fenomena guru yang berhadapan dengan proses hukum. Ironisnya, kebanyakan justru menimpa guru pada saat menjalankan tugasnya di sekolah. Di SMKN 1 Taliwang, Sumbawa Barat, guru Agama, Akbar Sarosa, yang menghukum muridnya karena tidak shalat dilaporkan ke polisi dan dituntut ganti rugi senilai Rp 50 juta karena dianggap melakukan kekerasan kepada murid.

Lalu, di SDN Sungai Naik, Musi Rawas, guru honorer Sularno divonis 6 bulan penjara dan didenda Rp 60 juta oleh majelis hakim karena mendisiplinkan murid yang tidak mengerjakan tugas. Di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, guru olahraga Zaharman bernasib lebih tragis setelah dianggap menendang murid yang merokok di lingkungan sekolah, matanya dikatapel orangtua murid hingga terancam buta dan dilaporkan ke polisi oleh muridnya atas dugaan kasus penganiayaan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan