Tetaplah Bersuara Kritis
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan, dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas memberikan kesempatan kepada siapa pun warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pendapatnya. Tentu termasuk di dalam ketentuan ini adalah memberikan kritik atau masukan terhadap pemerintah atau aparatur pemerintahan yang sedang berkuasa. Undang-undang yang dibuat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam konstitusi itu bukanlah untuk membatasi hak warga negara, melainkan agar penyampaian hak itu tak mengganggu ketertiban umum.
Pasal 28F UUD 1945 menambahkan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Pasal ini menguatkan setiap warga negara bisa menyampaikan pendapat, termasuk kritik kepada pemerintah atau aparatur pemerintah, melalui media komunikasi apa pun. Apalagi, Pasal 28E Ayat (3) menyatakan pula, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.