TAJUK RENCANA
Stop Promosi Tak Etis Susu Formula
Promosi produk pengganti air susu ibu gencar dilakukan, merambah fasilitas kesehatan dan dilakukan melalui media sosial.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F27%2F6ff6cfab-cc57-4b7f-8670-64767891325b_jpg.jpg)
Seorang agen penjualan susu formula memeriksa produknya yang terpajang di sebuah ritel di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (16/9/2022). Tahun lalu, belanja warga untuk membeli susu formula di Provinsi Jawa Barat nilainya terbesar dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Pelanggaran kode etik internasional pemasaran produk-produk pengganti air susu ibu masih terjadi di Indonesia. Promosi sejumlah produk itu merambah fasilitas kesehatan hingga melalui pesan singkat di gawai. Industri makanan bayi dan anak diharapkan mematuhi aturan demi melindungi kesehatan anak.
Kode etik internasional pemasaran produk pengganti air susu ibu atau ASI dikeluarkan World Health Assembly pada tahun 1981. Di Indonesia, kode etik ini diadopsi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lain serta Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Stop Promosi Tak Etis Susu Formula".
Baca Epaper Kompas