logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊAturan Tegas untuk Rokok
Iklan

Aturan Tegas untuk Rokok

Kenaikan jumlah anak merokok sangat memprihatinkan. Pemerintah perlu membuat aturan lebih tegas untuk melindungi warga.

Oleh
REDAKSI
Β· 1 menit baca
Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, September 2022.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, September 2022.

Seperti diberitakan Kompas.id edisi 6 Desember 2023 yang dimuat harian Kompas keesokan harinya, pengurus 15 organisasi kesehatan yang terdiri dari pegiat kesehatan masyarakat dan organisasi profesi kesehatan menyampaikan deklarasi dukungan terkait pengendalian zat adiktif di Indonesia di Kantor Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Jakarta. Pengurus organisasi lain yang ikut memberikan pernyataan di antaranya Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia.

Keprihatinan mereka bukan hanya untuk anak-anak yang menjadi perokok pada usia dini, melainkan kepada perokok pada umumnya. Terlebih lagi dengan makin maraknya pemakaian rokok elektronik. Meningkatnya jumlah perokok dini sungguh nyata. Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, prevalensi anak merokok di Indonesia meningkat signifikan dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Prevalensi pengguna rokok elektronik juga naik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO, ANDREAS MARYOTO
Bagikan