logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPotensi Obligasi Sosial untuk ...
Iklan

Potensi Obligasi Sosial untuk Pembangunan Daerah

Obligasi sosial untuk biaya pembangunan daerah berpotensi mengurangi beban APBN. Pembangunan daerah juga akan lebih akuntabel.

Oleh
RAFI NATAPRADJA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5JkwWaotbTkgbVKR4EMaSqREE_0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F30%2F3e4be590-d14d-41f0-9b1a-3e295d019821_jpg.jpg

Otoritas Jasa Keuangan pada 5 Oktober 2023 mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, penerbitan POJK No 18/2023 ini dilatarbelakangi oleh visi untuk meningkatkan investasi berkelanjutan di pasar modal dengan memperkenalkan suatu produk, yaitu efek bersifat utang berwawasan sosial (obligasi sosial). Obligasi sosial akan difokuskan untuk membiayai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Artikel ini selanjutnya akan membahas potensi dan bagaimana obligasi sosial dapat membantu membiayai KUBS di daerah, memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, dan juga para pihak yang terlibat, seperti pemerintah daerah, perusahaan atau emiten, dan investor.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan