Iklan
”Quo Vadis” Sertifikasi Guru
Peningkatan kesejahteraan guru harus berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru, yaitu melalui sertifikasi guru.
Sertifikasi guru pertama kali digagas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005. Alasannya, semula lebih karena pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan guru sambil dibarengi peningkatan kompetensi secara profesional.
Berdasarkan UUGD Pasal 2 Ayat (1), seorang guru profesional dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat pendidik. Pada Pasal 11 Ayat (2), sertifikasi diselenggarakan melalui model pendidikan profesi oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan guru, terakreditasi, dan ditetapkan pemerintah.