logo Kompas.id
OpiniMembangun Negara Hukum dan...
Iklan

Membangun Negara Hukum dan Demokrasi yang Kuat

Sebenarnya, sejak 1998 belum ada supremasi hukum yang substansial karena elite politik tidak menginginkannya.

Oleh
HERDI SAHRASAD
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6SVch2Md4Ig8LkMuRgQLkE6F7-c=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F19%2Ffdd6cb9f-ac78-4145-9c3f-e10a3c2b942d_jpg.jpg

Apa substansi gerakan reformasi dan demokratisasi yang dipicu oleh pergolakan dan demonstrasi mahasiswa pada Peristiwa Mei 1998? Menjelang Pilpres 2024, pertanyaan itu patut kembali dipertanyakan karena relevansi situasi dewasa ini. Menurut penulis, jawabannya adalah terwujudnya negara hukum (rechtsstaat), bukan negara yang berdasarkan kekuasaan.

Demokrasi Indonesia adalah ”demokrasi konstitusional”, dan Indonesia adalah negara hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan undang-undang secara tegas dan jelas. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, bukan negara kekuasaan yang otoriter. Skandal Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun, intimidasi terhadap ibunda Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Melky Sedek Huang, dan tindakan koersi atas sivitas akademika kampus hanyalah contoh yang mengonfirmasi situasi saat ini.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan