logo Kompas.id
OpiniPenataan Regulasi Menuju...
Iklan

Penataan Regulasi Menuju Pembaruan Perlindungan Data Pribadi

Setahun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Perlu penataan regulasi.

Oleh
LEO CHRIS EVAN SINULINGGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6jhn5B0_lP_qccktieOSvm-xSfM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F16%2Fa6f9f00d-0823-4d69-b7db-a0059412df76_jpg.jpg

Tepat pada 17 Oktober 2023, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setahun diundangkan dan berlaku. ”Tak ada kata terlambat“, mungkin pernyataan tersebut adalah kalimat yang tepat untuk ”merayakan“ pengundangan UU PDP. Bukan tanpa alasan, mengingat UU PDP adalah salah satu regulasi termuda di dunia yang mengatur perlindungan data pribadi dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lainnya, sebut saja General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa dan Privacy Act yang diterbitkan Australia.

Sejalan dengan amanat Pasal 28 G Ayat (1) UUD RI 1945, penerbitan UU PDP menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia yang menandakan bahwa pemerintah menjamin perlindungan data pribadi yang merupakan bagian dari hak perlindungan diri pribadi. Bukan tidak mungkin ke depan Indonesia akan semakin dekat dengan privacy regime, terutama di era digital yang tidak memberikan batas kepada perpindahan data dan informasi.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan