Hak Suara Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas memiliki hak suara saat Pemilu 2024. Harapan memilih pemimpin yang memperjuangkan hak-hak disabilitas.
Menyambut kontestasi politik yang tinggal menghitung hari, menjadi peluang para pencari suara untuk bisa meraup suara sebanyak-banyaknya demi mencapai kemenangan. Tak terkecuali suara para penyandang disabilitas juga diburu. Ini bak buah simalakama bagi penyandang disabilitas, mimpi untuk bisa diberdayakan dalam janji-janji politik atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik yang tidak bertanggung jawab dalam konteks Pemilu 2024.
Di Indonesia terdapat lebih dari 37 juta penyandang disabilitas. Mereka sering dihadapkan dengan keterbatasan dalam memenuhi hak-haknya. Beberapa bahkan menghadapi marginalisasi, contohnya penyandang disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas ganda yang sering diabaikan dalam berbagai layanan dan sering mengalami tindak kekerasan.