logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHak Suara Penyandang...
Iklan

Hak Suara Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas memiliki hak suara saat Pemilu 2024. Harapan memilih pemimpin yang memperjuangkan hak-hak disabilitas.

Oleh
ADITYA DENNY PRATAMA
Β· 1 menit baca
Seorang pengguna kursi roda dibantu pendampingnya untuk mengakses trotoar di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Seorang pengguna kursi roda dibantu pendampingnya untuk mengakses trotoar di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Menyambut kontestasi politik yang tinggal menghitung hari, menjadi peluang para pencari suara untuk bisa meraup suara sebanyak-banyaknya demi mencapai kemenangan. Tak terkecuali suara para penyandang disabilitas juga diburu. Ini bak buah simalakama bagi penyandang disabilitas, mimpi untuk bisa diberdayakan dalam janji-janji politik atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik yang tidak bertanggung jawab dalam konteks Pemilu 2024.

Di Indonesia terdapat lebih dari 37 juta penyandang disabilitas. Mereka sering dihadapkan dengan keterbatasan dalam memenuhi hak-haknya. Beberapa bahkan menghadapi marginalisasi, contohnya penyandang disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas ganda yang sering diabaikan dalam berbagai layanan dan sering mengalami tindak kekerasan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan