Penipuan Mengikuti Perkembangan Teknologi
Tindakan penipuan melalui fasilitas digital memang tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara lama. Pencegahan dan penanganan memerlukan langkah terobosan.
Teknologi tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga menyisakan masalah. Berbagai jenis penipuan bermunculan mengikuti kemajuan teknologi. Nasabah korban penipuan daring dapat meminta ganti rugi kepada bank dan operator telekomunikasi. Hak nasabah itu diusulkan Monetary Authority of Singapore (MAS) dan Infocomm Media Development Authority (IMDA). Usulan itu tercantum dalam rancangan Kerangka Kerja Pembagian Tanggung Jawab (SRF).
Naskah rancangan SRF diungkap IMDA dan MAS pada Rabu (25/10/2023). Singapura mengikuti jejak Inggris yang telah lebih dulu membuat aturan sejenis. SRF mulai digagas setelah 800 nasabah OCBC Singapura tertipu. Kerugian totalnya mencapai 13,7 juta dollar Singapura.