logo Kompas.id
OpiniPutaran Pemilu
Iklan

Putaran Pemilu

Jika ketentuan dalam UUD 1945 dicermati, maka pemilu, khususnya pilpres, memang dirancang untuk dua putaran. Dengan demikian, anggaran yang disediakan di dalam pilpres mestilah untuk dua putaran.

Oleh
BAHARUDDIN ARITONANG
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Membaca judul berita Kompas tanggal 13 September 2023, ”Alokasi Dana KPU Hanya Satu Putaran”, membuat penulis terkesima. Meski, keesokan harinya muncul berita berjudul ”Anggaran Dua Putaran Perlu Disediakan”.

Kenapa? Karena ”simpang siur” berita calon presiden dan calon wakil presiden selama ini penulis lihat menggambarkan upaya tampilnya kecenderungan pasangan calon cukup dua pasangan. Dengan begitu, pemilu (khususnya pilpres) cukup satu putaran.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan