Kesehatan Masyarakat
Tarik Ulur Cukai Minuman Berpemanis
Ditundanya pengenaan tarif cukai MBDK tentu mengecewakan kalangan praktisi kesehatan. Padahal rencana pengenaan cukai pada MBDK adalah kebijakan yang progresif, diyakini akan efektif mengendalikan konsumsi minuman manis.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F25%2Ff10a0ded-ec11-4264-ad75-215e20ef1b9c_jpg.jpg)
Ilustrasi
Tiba-tiba pemerintah kembali menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mengendalikan kenaikan jumlah penderita obesitas dan diabetes ini diundur implementasinya menjadi tahun depan. Itu pun jika tidak diundur lagi.
Sebenarnya, lewat Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kementerian Keuangan agar menerapkan cukai produk MBDK mulai tahun ini. Namun, Kemenkeu meminta diundur sampai tahun depan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Tarik Ulur Cukai Minuman Berpemanis".
Baca Epaper Kompas