logo Kompas.id
OpiniPilah Pilih Data Anak
Iklan

Pilah Pilih Data Anak

Penambahan frasa ”dan belum menikah” dalam RPP PDP akan menambah kompleksitas pelindungan data pribadi anak. Menggunakan definisi anak dalam UU Perlindungan Anak adalah opsi yang paling tepat.

Oleh
FAIZ RAHMAN
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gaad1HwpmG14spiemjYEbUiQtTk=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F19%2F76f82fc0-04c5-4dbc-876b-c6d183c9afb2_jpg.jpg

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 30 Agustus 2023 memublikasikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RPP PDP). Publikasi itu dilakukan melalui laman pdp.id, di mana masyarakat juga dapat memberikan masukan secara langsung terhadap RPP tersebut.

Draf yang terdiri atas 245 pasal dan 188 halaman tersebut pada prinsipnya mengatur lebih lanjut hampir semua pasal dalam UU PDP. Salah satu isu yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai data pribadi anak. Praktik digital seperti profiling, behavioral targeting, hingga mass surveillance saat ini menjadi rutinitas berbagai platform teknologi yang menyasar anak (Committee on the Rights of the Child, 2021).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan