Iklan
Memahami Kasus Pulau Rempang
Penyelesaian konflik penguasaan tanah antara masyarakat dan BP Batam harus diawali dengan penelusuran riwayat tanah melalui sejarah, cagar budaya, tanda-tanda fisik alam, pengakuan dan kesaksian warga serta lembaga adat.
Proyek Rempang Eco City, yang salah satunya untuk pariwisata, sangat tepat kalau melibatkan partisipasi masyarakat pemilik tanah Kampung Tua secara langsung dalam proyek pengembangan wilayah tersebut, bukan dengan cara merelokasi. Posisi mereka berbeda dengan masyarakat Pulau Rempang yang melakukan pendudukan atas bekas perkebunan HGU, yang memang perlu pendekatan khusus.
Memahami duduk perkara kasus Rempang hari ini bisa dilakukan dengan menelusuri dari awal sejarahnya.